IndonesiaBuzz: Magetan, 1 Januari 2025 – Polres Magetan berhasil meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda serta kelompok tak dikenal yang menyebabkan kericuhan dan viral di media sosial. Beberapa di antara pelaku yang diamankan bahkan ternyata masih di bawah umur.
Peristiwa ini berawal dari saling ejek antara dua kelompok yang memicu pertengkaran di media sosial. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Jumat malam, 20 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lembeyan-Kawedanan, Desa Lembeyan Kulon.
“Dalam kejadian tersebut, kami menangkap lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa inisial AAM, KWA, dan RBZ, serta dua pelaku di bawah umur inisial RIW dan FA,” ujar AKBP Satria di Mapolres Magetan, Rabu (1/1/2025). “Tersangka diduga terlibat dalam pembacokan yang mengakibatkan korban seorang anak setempat terluka parah di tangan, hingga harus dijahit sebanyak 12 jahitan.”
Tak hanya itu, beberapa jam setelah kejadian pertama, tepatnya pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024, aksi serupa terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Di sini, dua pelaku dewasa, ST dan MM, diduga mengeroyok seorang anak yang menyebabkan luka pada bagian telinga korban.
“Setelah menganiaya korban, mereka juga merusak sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.
Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pada Minggu dini hari, 22 Desember 2024, dua pelaku anak-anak, DS dan RR, terlibat dalam penganiayaan di jalan raya Desa Joketro, Kecamatan Parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di pelipis dan kaki.
Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal,” kata Kapolres.
Polres Magetan memastikan akan melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak anak. “Kami menerapkan Pasal 80 dan Pasal 170, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkas AKBP Satria Permana.





