Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Magetan Amankan Pelaku Pengeroyokan, Sebagian Tersangka Masih di Bawah Umur

by Nor Eko
January 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Magetan Amankan Pelaku Pengeroyokan, Sebagian Tersangka Masih di Bawah Umur

5 pelaku pengeroyokan terhadap 2 remaja di Kecamatan Lembeyan (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Magetan, 1 Januari 2025 – Polres Magetan berhasil meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda serta kelompok tak dikenal yang menyebabkan kericuhan dan viral di media sosial. Beberapa di antara pelaku yang diamankan bahkan ternyata masih di bawah umur.

Peristiwa ini berawal dari saling ejek antara dua kelompok yang memicu pertengkaran di media sosial. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Jumat malam, 20 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lembeyan-Kawedanan, Desa Lembeyan Kulon.

“Dalam kejadian tersebut, kami menangkap lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa inisial AAM, KWA, dan RBZ, serta dua pelaku di bawah umur inisial RIW dan FA,” ujar AKBP Satria di Mapolres Magetan, Rabu (1/1/2025). “Tersangka diduga terlibat dalam pembacokan yang mengakibatkan korban seorang anak setempat terluka parah di tangan, hingga harus dijahit sebanyak 12 jahitan.”

Tak hanya itu, beberapa jam setelah kejadian pertama, tepatnya pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024, aksi serupa terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Di sini, dua pelaku dewasa, ST dan MM, diduga mengeroyok seorang anak yang menyebabkan luka pada bagian telinga korban.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Setelah menganiaya korban, mereka juga merusak sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pada Minggu dini hari, 22 Desember 2024, dua pelaku anak-anak, DS dan RR, terlibat dalam penganiayaan di jalan raya Desa Joketro, Kecamatan Parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di pelipis dan kaki.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal,” kata Kapolres.

Polres Magetan memastikan akan melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak anak. “Kami menerapkan Pasal 80 dan Pasal 170, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkas AKBP Satria Permana.

Tags: MagetanPengeroyokan Magetanpolres magetan
Share221SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

2 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

3 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

16 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

18 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In