IndonesiaBuzz: Madiun, 31 Desember 2024 – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait keberangkatan Haji Eksklusif/Furoda. Kasus ini terungkap dalam Press Release Akhir Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Tantya Sudhirajati (TS) Polres Madiun, Selasa (31/12/2024).
Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Juwariah Binti Sikas (42), pemilik Ladima Tour & Travel yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55 Ds. Tiron, Kec. Madiun, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.
“Modus operandi pelaku adalah menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban. Namun, setelah uang dibayarkan, korban tidak kunjung berangkat untuk ibadah haji dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan sepenuhnya,” ungkap Wakapolres.
Perbuatan ini diketahui sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan tujuh korban yang melapor kepada pihak kepolisian. Total kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Juwariah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya korban yang menjadi target penipuan dengan modus perjalanan ibadah Haji dan Umroh. Polres Madiun terus mendalami kasus ini untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.





