IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Desember 2025 – Pada Jumat (6/12/2025), penyidik Polres Madiun Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengemasan rokok ilegal.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan temuan awal ribuan bungkus rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menyebut bahwa jumlah barang bukti di lokasi tersebut jauh lebih besar dibanding temuan sebelumnya.
“Dari pengembangan itu, kami mendapatkan jumlah yang jauh lebih banyak. Ada ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan,” ungkap Tri.
Ia menjelaskan, rumah kontrakan tersebut bukan tempat produksi, melainkan lokasi penyimpanan dan pemaketan ulang.
Para pekerja menerima kiriman dari luar kota, kemudian mengemas ulang sebelum mendistribusikannya kepada pemesan.
“Pengakuannya, mereka mengontrak tempat itu sekitar dua bulan. Kiriman datang dari luar kota, ditampung di sini, lalu disalurkan lagi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang berperan sebagai pengemas dan pengirim barang.
Sementara pemilik utama rokok ilegal masih dalam pengejaran.
“Empat orang ini hanya pekerja. Soal keuntungan maupun kerugian negara masih kami dalami,” tambah Tri.
Identitas pemilik rumah kontrakan juga belum dipastikan. Keterangan warga sekitar masih simpang siur karena rumah tersebut disebut telah beberapa kali berpindah tangan.
“Asal-usul pemilik maupun penyewa tetap kami perdalam,” terangnya.
Untuk penanganan lanjutan, Polres Madiun Kota berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun guna menelusuri jaringan distribusi dan memastikan potensi kerugian negara.
“Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas AKP Tri. (Arn/Tim)







