Monday, April 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

by Yudi
April 20, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 April 2026 – Polemik terkait penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencuat dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/4/26). Istilah “perampasan” dinilai menimbulkan perdebatan, terutama jika dibandingkan dengan terminologi internasional yang lebih lazim menggunakan konsep “asset recovery” atau pemulihan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam regulasi nasional. Menurutnya, dalam kerangka hukum internasional, istilah yang digunakan merujuk pada pemulihan aset hasil tindak pidana, bukan perampasan.

“Dalam UNCAC istilahnya recovery, yang berarti pemulihan. Lalu dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan?” ujarnya dalam forum rapat.

Pandangan tersebut mendapat respons dari pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, yang juga mengaku mempertanyakan pemilihan diksi tersebut. Ia menilai secara terminologi, istilah “perampasan” lebih tepat disandingkan dengan “confiscation”, bukan “recovery”.

BeritaTerkait

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk

“Secara konsep, kalau perampasan itu lebih dekat ke confiscation. Sementara recovery itu pemulihan. Saya juga tidak mengetahui secara pasti mengapa istilah itu yang digunakan,” ungkapnya.

Harkristuti menduga, penggunaan istilah “perampasan aset” merupakan hasil formulasi dari para perancang undang-undang, baik dari Badan Keahlian DPR maupun tim ahli yang terlibat dalam proses legislasi.

Di sisi lain, Habiburokhman menilai istilah tersebut tidak lepas dari pengaruh aspirasi publik. Ia menyebut, frasa “perampasan aset” telah lama digunakan dalam wacana publik, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.

“Istilah ini juga berkembang dari masyarakat. Dalam berbagai aksi dan tuntutan publik, yang digunakan memang perampasan aset,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harkristuti mengungkapkan bahwa penggunaan istilah tersebut bukan hal baru. Ia menyebut, nomenklatur “RUU Perampasan Aset” telah digunakan sejak awal perumusan pada awal 2000-an dan terus dipertahankan hingga kini.

“Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset, bahkan sejak sekitar tahun 2003,” ujarnya.

Perdebatan terminologi ini dinilai penting karena menyangkut kejelasan konsep hukum yang akan diterapkan dalam regulasi. Selain itu, pemilihan istilah juga berpotensi memengaruhi persepsi publik serta implementasi kebijakan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana. @yudi

Tags: IstilahKomisi III DPR RIkontroversiPembahasanperampasanperampasan asetRUU di DPR
Share219SendScan

Trending

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR
News

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

2 hours ago
Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo
Peristiwa

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

2 hours ago
Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk
Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk

2 hours ago
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Motif Dendam Terungkap
News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Motif Dendam Terungkap

2 hours ago
Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan
News

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

April 20, 2026
Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

April 20, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In