IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 April 2026 – Polemik terkait penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencuat dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/4/26). Istilah “perampasan” dinilai menimbulkan perdebatan, terutama jika dibandingkan dengan terminologi internasional yang lebih lazim menggunakan konsep “asset recovery” atau pemulihan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam regulasi nasional. Menurutnya, dalam kerangka hukum internasional, istilah yang digunakan merujuk pada pemulihan aset hasil tindak pidana, bukan perampasan.
“Dalam UNCAC istilahnya recovery, yang berarti pemulihan. Lalu dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan?” ujarnya dalam forum rapat.
Pandangan tersebut mendapat respons dari pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, yang juga mengaku mempertanyakan pemilihan diksi tersebut. Ia menilai secara terminologi, istilah “perampasan” lebih tepat disandingkan dengan “confiscation”, bukan “recovery”.
“Secara konsep, kalau perampasan itu lebih dekat ke confiscation. Sementara recovery itu pemulihan. Saya juga tidak mengetahui secara pasti mengapa istilah itu yang digunakan,” ungkapnya.
Harkristuti menduga, penggunaan istilah “perampasan aset” merupakan hasil formulasi dari para perancang undang-undang, baik dari Badan Keahlian DPR maupun tim ahli yang terlibat dalam proses legislasi.
Di sisi lain, Habiburokhman menilai istilah tersebut tidak lepas dari pengaruh aspirasi publik. Ia menyebut, frasa “perampasan aset” telah lama digunakan dalam wacana publik, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.
“Istilah ini juga berkembang dari masyarakat. Dalam berbagai aksi dan tuntutan publik, yang digunakan memang perampasan aset,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harkristuti mengungkapkan bahwa penggunaan istilah tersebut bukan hal baru. Ia menyebut, nomenklatur “RUU Perampasan Aset” telah digunakan sejak awal perumusan pada awal 2000-an dan terus dipertahankan hingga kini.
“Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset, bahkan sejak sekitar tahun 2003,” ujarnya.
Perdebatan terminologi ini dinilai penting karena menyangkut kejelasan konsep hukum yang akan diterapkan dalam regulasi. Selain itu, pemilihan istilah juga berpotensi memengaruhi persepsi publik serta implementasi kebijakan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana. @yudi







