Saturday, October 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

by Yudi
April 20, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 April 2026 – Polemik terkait penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencuat dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/4/26). Istilah “perampasan” dinilai menimbulkan perdebatan, terutama jika dibandingkan dengan terminologi internasional yang lebih lazim menggunakan konsep “asset recovery” atau pemulihan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam regulasi nasional. Menurutnya, dalam kerangka hukum internasional, istilah yang digunakan merujuk pada pemulihan aset hasil tindak pidana, bukan perampasan.

“Dalam UNCAC istilahnya recovery, yang berarti pemulihan. Lalu dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan?” ujarnya dalam forum rapat.

Pandangan tersebut mendapat respons dari pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, yang juga mengaku mempertanyakan pemilihan diksi tersebut. Ia menilai secara terminologi, istilah “perampasan” lebih tepat disandingkan dengan “confiscation”, bukan “recovery”.

BeritaTerkait

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

“Secara konsep, kalau perampasan itu lebih dekat ke confiscation. Sementara recovery itu pemulihan. Saya juga tidak mengetahui secara pasti mengapa istilah itu yang digunakan,” ungkapnya.

Harkristuti menduga, penggunaan istilah “perampasan aset” merupakan hasil formulasi dari para perancang undang-undang, baik dari Badan Keahlian DPR maupun tim ahli yang terlibat dalam proses legislasi.

Di sisi lain, Habiburokhman menilai istilah tersebut tidak lepas dari pengaruh aspirasi publik. Ia menyebut, frasa “perampasan aset” telah lama digunakan dalam wacana publik, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.

“Istilah ini juga berkembang dari masyarakat. Dalam berbagai aksi dan tuntutan publik, yang digunakan memang perampasan aset,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harkristuti mengungkapkan bahwa penggunaan istilah tersebut bukan hal baru. Ia menyebut, nomenklatur “RUU Perampasan Aset” telah digunakan sejak awal perumusan pada awal 2000-an dan terus dipertahankan hingga kini.

“Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset, bahkan sejak sekitar tahun 2003,” ujarnya.

Perdebatan terminologi ini dinilai penting karena menyangkut kejelasan konsep hukum yang akan diterapkan dalam regulasi. Selain itu, pemilihan istilah juga berpotensi memengaruhi persepsi publik serta implementasi kebijakan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana. @yudi

Tags: IstilahKomisi III DPR RIkontroversiPembahasanperampasanperampasan asetRUU di DPR
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

4 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS
News

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

5 hours ago
Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA
News

Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA

5 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

2 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

3 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

October 16, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

October 16, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In