IndonesiaBuzz: Kudus, 3 Februari 2025 – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2025. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlogo “Y”.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, lima kasus tersebut diungkap dari berbagai lokasi di Kudus dan sekitarnya.
“Lima kasus narkoba berhasil kami ungkap. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kudus,” ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Narkoba AKP Norbianto.
Pada 10 Januari 2025, polisi menangkap MBT (20), warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus, di warung angkringan Desa Jati Kulon. Dari tangan tersangka, polisi menyita 916 butir obat berlogo “Y”.
Kasus kedua terungkap pada 11 Januari 2025, dengan ditangkapnya WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2025, petugas mengamankan SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak, di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Barang bukti yang diamankan berupa 0,53 gram sabu, sebuah pipet kaca, dan satu alat hisap dari botol plastik.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NS (34), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Dari tangan NS, petugas menyita 0,76 gram sabu, dua pipet kaca, serta satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,45 gram.
Tersangka terakhir, ZA (39), warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, diamankan dengan barang bukti sembilan bungkus klip bekas berisi sabu dengan total berat 0,37 gram.
Kapolres Kudus mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dalam operasi ini memiliki nilai sekitar Rp8,5 juta dan dapat menyelamatkan sekitar 120 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Beberapa tersangka juga dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.







