Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Kudus Amankan 2,11 Gram Sabu dan 916 Butir Obat Terlarang

by Nor Eko
February 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Kudus Amankan 2,11 Gram Sabu dan 916 Butir Obat Terlarang

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Narkoba AKP Norbianto, dan Kasi Humas Polres Kudus AKP Antonius Purdiyanto menunjukkan barang bukti Narkoba saat konferensi pers (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Kudus, 3 Februari 2025 – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2025. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlogo “Y”.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, lima kasus tersebut diungkap dari berbagai lokasi di Kudus dan sekitarnya.

“Lima kasus narkoba berhasil kami ungkap. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kudus,” ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Narkoba AKP Norbianto.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Pada 10 Januari 2025, polisi menangkap MBT (20), warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus, di warung angkringan Desa Jati Kulon. Dari tangan tersangka, polisi menyita 916 butir obat berlogo “Y”.

Kasus kedua terungkap pada 11 Januari 2025, dengan ditangkapnya WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2025, petugas mengamankan SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak, di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Barang bukti yang diamankan berupa 0,53 gram sabu, sebuah pipet kaca, dan satu alat hisap dari botol plastik.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NS (34), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Dari tangan NS, petugas menyita 0,76 gram sabu, dua pipet kaca, serta satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,45 gram.

Tersangka terakhir, ZA (39), warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, diamankan dengan barang bukti sembilan bungkus klip bekas berisi sabu dengan total berat 0,37 gram.

Kapolres Kudus mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dalam operasi ini memiliki nilai sekitar Rp8,5 juta dan dapat menyelamatkan sekitar 120 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Beberapa tersangka juga dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tags: AKBP Ronni BonicKapolres KudusObat terlarangPolres Kudus
Share220SendScan

Trending

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi
Peristiwa

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

3 hours ago
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan
News

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

3 hours ago
VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin
News

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

3 hours ago
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru
News

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

5 hours ago
Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Peristiwa

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

August 4, 2026
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

August 4, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In