Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Boyolali Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Koplo, 4.990 Butir Disita

by Eko Sigit
June 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Boyolali Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Koplo, 4.990 Butir Disita

Polres Boyolali menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari pasutri pengedar pil koplo dalam konferensi di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025). (foto espos)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 30 Juni 2025 – Sepasang suami istri (pasutri) di Boyolali diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Boyolali karena kedapatan mengedarkan pil koplo secara online. Pasutri berinisial MR alias Kondom (28) dan NDA alias Nopek ditangkap di kontrakan mereka di wilayah Banaran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, pada 25 Juni 2025.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga soal peredaran obat-obatan terlarang berlogo Y. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakannya.

“Tempat kejadian di kontrakan mereka di Banaran. Barang bukti yang diamankan berupa 4.990 butir obat pil logo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl serta sembilan butir obat psikotropika,” kata Kapolres.

MR diketahui beralamat KTP di Sruni, Musuk, Boyolali, sementara istrinya beralamat KTP di Lampar, Tamansari, Boyolali. Keduanya disebut telah mengedarkan pil koplo selama setahun dengan wilayah pemasaran di Boyolali, Salatiga, dan Klaten.

BeritaTerkait

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

Iduladha 1447 H, BAZNAS Kabupaten Madiun Sembelih 2 Sapi dan 7 Kambing

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp3,25 juta dan Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut. Dalam pengakuannya, MR menyebut usaha haram itu dilakukan untuk menambah penghasilan. “Modal Rp800.000 dijual Rp1 juta. Istri ikut karena aksesnya, kami jual lewat WhatsApp ke pelanggan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami akan mendalami lebih lanjut sumber barang tersebut,” tegas Kapolres.

Tags: BoyolaliKapolres Boyolali AKBP Rosyid HartantoKUHPMedia Center Polres BoyolaliMusukpil koplopolres boyolaliSruni
Share220SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

3 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

5 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

8 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

21 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In