Wednesday, September 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Boyolali Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Koplo, 4.990 Butir Disita

by Eko Sigit
June 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Boyolali Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Koplo, 4.990 Butir Disita

Polres Boyolali menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari pasutri pengedar pil koplo dalam konferensi di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025). (foto espos)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 30 Juni 2025 – Sepasang suami istri (pasutri) di Boyolali diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Boyolali karena kedapatan mengedarkan pil koplo secara online. Pasutri berinisial MR alias Kondom (28) dan NDA alias Nopek ditangkap di kontrakan mereka di wilayah Banaran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, pada 25 Juni 2025.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga soal peredaran obat-obatan terlarang berlogo Y. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakannya.

“Tempat kejadian di kontrakan mereka di Banaran. Barang bukti yang diamankan berupa 4.990 butir obat pil logo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl serta sembilan butir obat psikotropika,” kata Kapolres.

MR diketahui beralamat KTP di Sruni, Musuk, Boyolali, sementara istrinya beralamat KTP di Lampar, Tamansari, Boyolali. Keduanya disebut telah mengedarkan pil koplo selama setahun dengan wilayah pemasaran di Boyolali, Salatiga, dan Klaten.

BeritaTerkait

Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Akses Padang-Solok-Jambi Terputus

Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp3,25 juta dan Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut. Dalam pengakuannya, MR menyebut usaha haram itu dilakukan untuk menambah penghasilan. “Modal Rp800.000 dijual Rp1 juta. Istri ikut karena aksesnya, kami jual lewat WhatsApp ke pelanggan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami akan mendalami lebih lanjut sumber barang tersebut,” tegas Kapolres.

Tags: BoyolaliKapolres Boyolali AKBP Rosyid HartantoKUHPMedia Center Polres BoyolaliMusukpil koplopolres boyolaliSruni
Share221SendScan

Trending

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
News

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

6 hours ago
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi
News

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

7 hours ago
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

7 hours ago
Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun
News

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

9 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

September 22, 2026
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

September 22, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In