IndonesiaBuzz: Boyolali, 30 Juni 2025 – Sepasang suami istri (pasutri) di Boyolali diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Boyolali karena kedapatan mengedarkan pil koplo secara online. Pasutri berinisial MR alias Kondom (28) dan NDA alias Nopek ditangkap di kontrakan mereka di wilayah Banaran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, pada 25 Juni 2025.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga soal peredaran obat-obatan terlarang berlogo Y. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakannya.
“Tempat kejadian di kontrakan mereka di Banaran. Barang bukti yang diamankan berupa 4.990 butir obat pil logo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl serta sembilan butir obat psikotropika,” kata Kapolres.
MR diketahui beralamat KTP di Sruni, Musuk, Boyolali, sementara istrinya beralamat KTP di Lampar, Tamansari, Boyolali. Keduanya disebut telah mengedarkan pil koplo selama setahun dengan wilayah pemasaran di Boyolali, Salatiga, dan Klaten.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp3,25 juta dan Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut. Dalam pengakuannya, MR menyebut usaha haram itu dilakukan untuk menambah penghasilan. “Modal Rp800.000 dijual Rp1 juta. Istri ikut karena aksesnya, kami jual lewat WhatsApp ke pelanggan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami akan mendalami lebih lanjut sumber barang tersebut,” tegas Kapolres.







