IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga menyebarkan video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memeriksa kedua tersangka, MRS dari Pasuruan, Jawa Timur, dan JE dari Padang, Sumatera Barat, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis jejak digital di telepon genggam mereka, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis, Rabu malam (31/7/2024).
Menurut Ade, MRS berperan sebagai admin dan operator Channel Telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Ia mengakui telah menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
“Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelas Ade.
Sementara itu, JE adalah admin dan operator akun Twitter atau X dengan nama @HwanDongZhow. Ia mengaku mulai menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024.
“Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarluaskan. Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.