IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Agustus 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengurai persoalan disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Persoalan tersebut mencuat dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/26). Dalam forum itu, Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya logistik dan belum transparannya penetapan tarif jasa LoLo.
DPN Depalindo yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha menyebut tarif jasa LoLo di depo luar kawasan pelabuhan dapat lebih mahal sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif serupa di dalam kawasan pelabuhan.
Menurut DPN Depalindo, perbedaan tarif tersebut salah satunya dipengaruhi belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta penggolongan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong.
Selain tarif utama, pengguna jasa juga menyoroti sejumlah komponen biaya tambahan yang dinilai perlu diperjelas. Biaya tersebut antara lain cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel.
Pengguna jasa meminta adanya standar pemeriksaan yang lebih jelas serta rincian invoice yang transparan. Penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan juga dinilai diperlukan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan pemerintah perlu mendorong penyeragaman tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun luar kawasan pelabuhan.
Langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian biaya dan mekanisme layanan bagi pengguna jasa sekaligus mendorong efisiensi dalam rantai logistik nasional.
Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia.
Purbaya menyebut Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Langkah itu diarahkan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki kejelasan, memberikan kepastian berusaha, serta menciptakan proses layanan yang lebih efisien dan seragam.
“Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” jelas Purbaya
Pembahasan lanjutan mengenai persoalan tarif LoLo tersebut dijadwalkan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam dua pekan ke depan.
Pemerintah akan mendalami struktur tarif dan mekanisme layanan sebelum menentukan langkah penyesuaian kebijakan yang diperlukan.
Menurut Purbaya, pembenahan tata kelola depo peti kemas tidak hanya berdampak terhadap perusahaan logistik berskala besar. Efisiensi biaya logistik juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
“Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” tutur Purbaya.
Upaya menyeragamkan tarif dan memperjelas komponen biaya diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian bagi pengguna jasa, menekan biaya logistik, sekaligus memperbaiki efisiensi aktivitas perdagangan dan distribusi barang.
Pemerintah kini menunggu hasil koordinasi lintas kementerian untuk menentukan formula penataan tarif LoLo dan tata kelola depo peti kemas kosong secara lebih transparan dan seragam. @yudi







