IndonesiaBuzz: Semarang, 2 September 2025 – Polda Jawa Tengah mengungkap perkembangan kasus aksi kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Jateng sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 orang sempat diamankan, mayoritas di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Konferensi pers digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/25) sore, dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Dalam keterangannya, Dwi menyebutkan 687 pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan 1.058 lainnya anak-anak.
“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang,” jelasnya.
Di Ditreskrimum Polda Jateng sendiri, dua kasus ditangani langsung. Pertama, kerusuhan 29 Agustus yang berujung perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jateng. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan tersangka, terdiri atas tujuh pelaku penyerangan Mapolda (satu dewasa, enam anak di bawah umur) dan dua pelaku perusakan fasilitas.
“Pelaku dewasa kami lakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mengulangi perbuatannya akan diproses hukum,” tegas Dwi.
Ia mengungkapkan, penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Aksi berlangsung saat azan Ashar, ketika sebagian petugas menuju masjid. Kelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti berupa batu, kayu, serta pakaian yang digunakan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan delapan pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara banyak lainnya tercium bau alkohol. “Ini sangat memprihatinkan, sebab mayoritas pelaku masih pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkap Dwi.
Menurutnya, banyak pelaku terprovokasi ajakan melalui media sosial. Polda Jateng kini berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menelusuri penyebar provokasi tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Di akhir penyampaiannya, Dwi mengimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anak agar tidak mudah terjerumus ajakan negatif. Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
“Tugas menjaga keamanan tidak hanya pada polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Mari awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Red-Ho Polda Jateng)







