IndonesiaBuzz: Surakarta, 5 November 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memperketat pengaturan akses pengunjung menjelang sidang perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan berlangsung hari ini,Kamis (5/11/2026). Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut, pihak pengadilan membatasi jumlah orang yang dapat memasuki ruang persidangan maksimal 80 orang.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses persidangan berjalan kondusif. Pembatasan berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, baik pendukung dari kubu yang berkaitan dengan perkara maupun masyarakat umum.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan kapasitas ruang sidang harus dipatuhi demi kenyamanan seluruh pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
“Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya,” ujar Efendi, Rabu (4/11/2026).
Meski menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, Efendi memastikan persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Pengadilan, kata dia, akan menjaga independensi dan netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pengadilan Tegaskan Netralitas dalam Agenda Pembuktian
Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim pembela diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Efendi menegaskan, pihak pengadilan tidak akan mencampuri substansi perkara, termasuk materi pembuktian yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak.
“Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja,” tegasnya.
Sikap tersebut, menurut Efendi, merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menjalankan proses peradilan secara objektif tanpa memihak kepada pihak mana pun.
Dengan demikian, seluruh materi yang berkaitan dengan perkara akan diuji melalui mekanisme persidangan, sementara majelis hakim tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring, Antisipasi Kehadiran Jokowi
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan skema pengamanan berlapis untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas di lingkungan pengadilan, terlebih dengan adanya rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Pengamanan akan dibagi ke dalam tiga ring dengan cakupan lokasi berbeda. Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Ring kedua difokuskan pada area lingkungan gedung PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga mencakup kawasan di luar gedung pengadilan. Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus mengendalikan aktivitas pengunjung di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kombinasi pembatasan kapasitas ruang sidang dan pengamanan tiga ring tersebut menjadi langkah antisipatif untuk memastikan agenda pembuktian berjalan sesuai prosedur, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan persidangan bagi masyarakat.
Perhatian publik terhadap perkara ini diperkirakan turut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung. @yudi







