IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), untuk menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedatangan mantan Presiden tersebut langsung disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah memadati kawasan pengadilan sejak pagi.
Mengenakan batik bernuansa kecokelatan dan kopiah, Jokowi tampak menyapa para pendukung yang menyambut kedatangannya. Ia juga sempat bercengkerama dengan sejumlah orang sebelum melambaikan tangan ke arah awak media dan massa pendukung.
Suasana di sekitar PN Jakarta Timur terlihat ramai. Para pendukung Jokowi kompak mengenakan kaus dan kemeja berwarna putih. Mereka juga membawa sejumlah poster berisi pesan dukungan kepada mantan kepala negara tersebut.
Sejumlah politikus PSI turut terlihat berada di lokasi, di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau yang dikenal dengan sapaan Bro Ron.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian dalam persidangan kali ini karena dirinya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah pendidikan tingginya.
Jokowi Hadir sebagai Saksi, Siap Tunjukkan Ijazah UGM
Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Jokowi telah menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan sekaligus menunjukkan ijazah sarjana (S1) miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan Roy Suryo melalui tudingan ijazah palsu.
Kehadiran Jokowi di ruang sidang diharapkan dapat memberikan keterangan langsung terkait persoalan yang menjadi pokok perkara.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut mantan Presiden RI serta polemik keaslian dokumen pendidikan yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Meski demikian, pembuktian atas tudingan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui pemeriksaan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Roy Suryo Didakwa dengan Sejumlah Pasal KUHP dan UU ITE
Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta sejumlah pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan terhadap Roy dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan hadirnya Jokowi sebagai saksi, persidangan kali ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. @yudi







