IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 17 Juni 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang sekitar Malioboro. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No. 26/2002 tentang Penataan PKL untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah PKL yang berjualan di ruas Jalan Malioboro dan Jalan Pasar Kembang. Padahal, kedua ruas jalan tersebut secara tegas dilarang untuk kegiatan berdagang.
“Sudah kami berikan himbauan, tapi masih ada yang membandel. Barang-barang mereka terpaksa kami sita dan beberapa dikenakan sanksi yustisi,” ujarnya, Senin (17/6).
Dari hasil penertiban, diketahui bahwa di tahun 2024 sebanyak delapan pedagang di Jalan Malioboro dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp750.000 per orang. Sementara pada tahun 2025, dua pedagang kembali dijatuhi denda sebesar Rp450.000.
Octo mengakui bahwa efek jera belum sepenuhnya tercipta. “Kalau sanksi ya macam-macam, ada yang kapok, ada juga yang kucing-kucingan. Setelah ditindak, beberapa masih nekat kembali,” katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta pun menggencarkan pengawasan dengan menggandeng UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) untuk memantau aktivitas PKL, khususnya yang menjajakan minuman dan makanan kemasan di kawasan tersebut.
“Pengawasan kami tingkatkan terutama saat akhir pekan dan musim liburan, karena potensi pelanggaran lebih tinggi,” tegas Octo.







