Indonesiabuzz.com : Sragen, 10 Juni 2025 – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Parno (62) yang merupakan warga Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, Jawa Tengah, terpaksa harus ditangkap oleh pihak Polres Sragen lantaran dirinya nekat cari cuan dengan cara ilegal. Pasalnya, usai dirinya pensiun sejak 2022 lalu dan demi mendapat cuan besar, Parno melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tak tanggung – tanggung, ada empat wanita muda yang menjadi korbannya.
Parno melakukan operasinya di sebuah rumah milik Sanggrok yang berada di kawasan Gunung Kemukus.
Berdasarkan laporan warga yang resah dengan praktik tersebut, Polres Sragen segera menindaklanjuti dengan langsung mendatangi lokasi. Disana, ditemukan empat orang wanita yang menjadi objek ekploitasi oleh Parno.
“Empat korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia muda. Ada yang di bawah umur, itu menunjukan eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (10/6/2025).
Tersangka diduga mendapatkan uang dari jasa prostitusi dan sewa kamar untuk praktik tersebut. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan 50.000 rupiah sebanyak 10 lembar dan banyak alat kontrasepsi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Ananda-Red)







