Indonesiabuzz.com : Kediri, 11 Februari 2024 – Tersangka kasus pengeroyokan di kawasan dermaga Kediri akan segera masuk ke meja hijau. Diantaranya adalah BYR (18), SBS (19), MBM (18), dan AA (19). Jaksa penuntut umum telah siap melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Rencananya, akan dilakukan minggu depan.
“Senin kami limpahkan,” tegas Kasi Pidanan Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir.
Sebelumnya, pada awal Januari lalu, Jaksa melakukan pengembalian berkas dari penyidik lantaran ada materi yang belum lengkap. Selang tiga minggu kemudian, berkas itu berhasil dipenuhi oleh penyidik dan tahap dua dapat dilangsungkan pada Selasa (30/1/2024). Setelah tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan, jaksa pun segera menyusun berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
“Biasanya sidang pertama nanti dilakukan seminggu kemudian,” tambah Safir.
Dalam sidang tersebut, nantinya akan ada tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Selain Safir dan Pujiastutiningtyas, Wahyu Fariskha Risma juga bakal menjadi JPU.
Jauh sebelum pelimpahan tahap dua, telah dilakukan rekonstruksi pada Kamis (30/11/2024) lalu di Mako Polres Kediri Kota. Ada 33 adegan yang diperagakan dengan melibat kan belasan orang. Diantaranya 4 orang tersangka, 1 orang sebagai korban, dan 11 lainnya sebagai saksi. Proses rekonstruksi itu pun dihadiri oleh salah satu jaksa, Pujiastutiningtyas.
Diberitakan sebelumnya, AWP (19), merupakan mahasiswa Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2024) dini hari di Jalan Inspeksi Brantas Kelurahan/Kecamatan Mojoroto. Karena kejadian itu, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di bagian wajahnya, yang mengakibatkan AW tak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia. (Puthut-Red)







