Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pencabulan di Ruang Laboratorium: Guru SMP Swasta Wonogiri Jadi Tersangka

by Redaksi IndonesiaBuzz
September 25, 2023
Reading Time: 2 mins read
Polres Wonogiri gelar Konferensi Pers, Guru Berinisial MU Diamankan Polisi.

Polres Wonogiri gelar Konferensi Pers, Guru Berinisial MU Diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 25 September 2023 – Seorang guru di SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, berinisial MU (43), telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/9/2023). Tersangka MU menjadi pusat perhatian setelah dituduh terlibat dalam kasus serius, yakni pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berusia 15 tahun dengan inisial FVP memiliki keberanian untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Pencabulan ini diduga terjadi antara bulan Februari hingga Mei tahun ini, di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di SMP swasta Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (22/9/2023), di halaman Polres Wonogiri. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, tersangka hanya menganggap korban sebagai murid biasa, tanpa adanya kecurigaan. Namun, seiring berjalannya waktu, korban sering berbagi cerita pribadinya kepada tersangka.

“Tersangka kemudian melakukan upaya persuasif terhadap korban, seperti menggunakan kata-kata mesra, memberi coklat saat Hari Valentine, dan mengirim pesan-pesan sayang melalui aplikasi pesan WhatsApp,” kata Kapolres Andi Muhammad Indra.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka di WhatsApp. Dengan bukti ini, ibu korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib, dan Polres Wonogiri segera mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka MU.

Tersangka akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dapat dikenakan pidana penjara dengan rentang hukuman mulai dari lima tahun hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pihak Kepolisian Wonogiri sangat komitmen untuk menangani kasus ini secara tegas demi melindungi hak-hak anak-anak dan menjaga keamanan di lingkungan sekolah. Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan dan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak dalam konteks pendidikan. (NEM@indonesiabuzz)

Tags: Guru SMP Swasta Wonogiri Jadi Tersangkapencabulan anakSMP Wonogiri
Share219SendScan

Trending

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan
News

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

12 minutes ago
Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare
News

Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare

30 minutes ago
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Depok
News

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Depok

41 minutes ago
Lansia Tercebur ke Sumur di Wonogiri Berhasil Diselamatkan, Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat
News

Lansia Tercebur ke Sumur di Wonogiri Berhasil Diselamatkan, Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat

1 hour ago
Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa Penyidik
News

Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa Penyidik

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

August 5, 2026
Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare

Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In