IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena memiliki objek hukum yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pemisahan permohonan dilakukan karena masing-masing perkara memiliki dasar pengujian yang berbeda dalam hukum acara pidana.
“Permohonan pertama terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor. Batu uji keduanya berbeda sehingga diajukan secara terpisah,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman mengungkapkan tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum, terutama berkaitan dengan hukum acara pidana. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam permohonan praperadilan yang segera diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan langkah praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
“Langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum. Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Febri.
Menurut dia, Febrie Adriansyah selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.
Febri juga berharap seluruh proses penanganan perkara dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta prinsip Lex Favorabilior sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
Menurutnya, mekanisme praperadilan bertujuan menguji apakah seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hasil pengujian tersebut nantinya sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu Febrie Adriansyah.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Silakan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP, pihak yang dapat mengajukan praperadilan antara lain tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat yang memperoleh kuasa untuk mewakili kepentingan hukum para pihak.
“Pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek praperadilan tersebut,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya mempersilakan Febrie Adriansyah menggunakan haknya mengajukan praperadilan.
“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum apabila ingin mengajukan praperadilan, dan hal tersebut telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang.
Rencana pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Melalui mekanisme itu, pengadilan nantinya akan menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahapan persidangan pokok perkara. @yudi







