Thursday, August 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa Penyidik

by Yudi
August 5, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa Penyidik

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.

Dua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena memiliki objek hukum yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pemisahan permohonan dilakukan karena masing-masing perkara memiliki dasar pengujian yang berbeda dalam hukum acara pidana.

“Permohonan pertama terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor. Batu uji keduanya berbeda sehingga diajukan secara terpisah,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

BeritaTerkait

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

Firman mengungkapkan tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum, terutama berkaitan dengan hukum acara pidana. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam permohonan praperadilan yang segera diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan langkah praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

“Langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum. Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Febri.

Menurut dia, Febrie Adriansyah selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

Febri juga berharap seluruh proses penanganan perkara dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta prinsip Lex Favorabilior sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Menurutnya, mekanisme praperadilan bertujuan menguji apakah seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hasil pengujian tersebut nantinya sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu Febrie Adriansyah.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Silakan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP, pihak yang dapat mengajukan praperadilan antara lain tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat yang memperoleh kuasa untuk mewakili kepentingan hukum para pihak.

“Pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek praperadilan tersebut,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya mempersilakan Febrie Adriansyah menggunakan haknya mengajukan praperadilan.

“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum apabila ingin mengajukan praperadilan, dan hal tersebut telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang.

Rencana pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Melalui mekanisme itu, pengadilan nantinya akan menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahapan persidangan pokok perkara. @yudi

Tags: AjukanFebrie AdriansyahPenetapanPraperadilantersangkaUji
Share219SendScan

Trending

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU
News

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

14 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

15 hours ago
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
News

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

18 hours ago
Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan
News

Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan

18 hours ago
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

24 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

August 5, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In