IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Juni 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin mendekati keputusan untuk memblokir platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Langkah ini diambil karena adanya klausul pada platform tersebut yang mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, di Gedung Kominfo, Jumat (14/6/2024). Ia mengungkapkan bahwa meskipun Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, upaya tersebut tidak dapat sepenuhnya menghilangkan konten-konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
“Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ujar Samuel, yang akrab disapa Semmy.
Berdasarkan informasi dari laman pusat bantuan X/Twitter, saat ini pengguna diperbolehkan memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label dengan jelas. Menanggapi hal ini, Kominfo langsung mengkaji kebijakan tersebut.
“Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya,” lanjut Semmy.
Selain itu, Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk mempersiapkan diri pindah ke platform lain. Menurutnya, jika X benar-benar diblokir, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform serupa buatan dalam negeri.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih,” jelasnya.
Larangan terhadap konten pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak mematuhi, platform X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Dengan situasi ini, Kominfo berharap agar platform media sosial lainnya dapat belajar dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan sesuai dengan norma masyarakat.