Indonesiabuzz.com : Semarang, 4 Juni 2024 – Seorang perempuan berinisial DA (20) yang merupakan pengelola panti pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Semarang lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai terapis pijat.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua anak berinisial HGA (15) yang dipekerjakan oleh pelaku di panti pijat yang dikelolanya.
“Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” katanya.
Pelaku mengaku bahwa korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya. Pelaku juga mengaku bahwa korban mengatakan bahwa dirinya berusia 19 tahun.
Pelaku DA (20) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Puthut-Red)







