Indonesiabuzz.com : Surabaya, 4 April 2024 – Adalah MCAP (28), seorang mahasiswa asal Gresik yang melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur CM (15 tahun) di sebuah kamar hotel di kawasan Demak, kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu. M Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengonsumsi sabu-sabu terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah hotel untuk melakukan aksinya.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku memakai sabu-sabu sebelum melakukan perbuatannya. Setelah itu, tersangka mengajak CM menuju kamar hotel di Jalan Demak Surabaya. MCAP beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu seorang teman” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa setelah berada di kamar hotelpun, tersangka kembali mengonsumsi sabu-sabu dan menawarkannya kepada korban, tetapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memiliki niatan bejat untuk mencabuli CM.
“Selain melakukan tindakan asusila, pelaku juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban sehingga CM tak bisa memberontak,” lanjutnya.
Tersangka mengancam korban akan membunuhnya apabila tidak menuruti nafsu bejatnya. Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka kemudian memulangkan korban dengan memesankannya ojek online.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tua, lalu melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa MCAP sedang menjalani rehabilitasi narkoba di daerah Sidoarjo kemudian ditangkap dan diperiksa,” pungkasnya.
MCAP dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Puthut-Red)