Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pecandu Narkoba Cabuli Anak Dibawah Umur

by Puthut
April 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
Pecandu Narkoba Cabuli Anak Dibawah Umur

Foto : Istimewa

Indonesiabuzz.com : Surabaya, 4 April 2024 – Adalah MCAP (28), seorang mahasiswa asal Gresik yang melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur CM (15 tahun) di sebuah kamar hotel di kawasan Demak, kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu. M Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengonsumsi sabu-sabu terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah hotel untuk melakukan aksinya.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku memakai sabu-sabu sebelum melakukan perbuatannya. Setelah itu, tersangka mengajak CM menuju kamar hotel di Jalan Demak Surabaya. MCAP beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu seorang teman” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa setelah berada di kamar hotelpun, tersangka kembali mengonsumsi sabu-sabu dan menawarkannya kepada korban, tetapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memiliki niatan bejat untuk mencabuli CM.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Selain melakukan tindakan asusila, pelaku juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban sehingga CM tak bisa memberontak,” lanjutnya.

Tersangka mengancam korban akan membunuhnya apabila tidak menuruti nafsu bejatnya. Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka kemudian memulangkan korban dengan memesankannya ojek online.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tua, lalu melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa MCAP sedang menjalani rehabilitasi narkoba di daerah Sidoarjo kemudian ditangkap dan diperiksa,” pungkasnya.

MCAP dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Puthut-Red)

Tags: pelecehan seksualpencabulanpencabulan di surabaya
Share219SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

50 minutes ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

1 hour ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

1 hour ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

2 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In