Indonesiabuzz.com : Jateng, 13 Januari 2025 – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Jateng benar-benar lakukan ekshumasi pembongkaran makam korban penganiayaan, yaitu Darso (43) yang diduga dianiaya oleh polisi yang merupakan anggota di Polresta Yogyakarta. Pembongkaran tersebut dilakukan hari ini, Senin(13/1/2025).
Pembongkaran makam Darso dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, dimana korban (Darso) dimakamkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan bahwa ekshumasi harus dilakukan demi mendapatkan informasi dan menemukan penyebab pasti kematian Darso.
“Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium,” katanya.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada September 2024 lalu ini baru mencuat lantaran tidak ditemukannya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan terduga pelaku. Maka pihak keluarga korban pun melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso ke Polda Jateng. (Puthut-Red)







