Indonesiabuzz.com – Pada Selasa, 1 Agustus, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers.
Pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang. Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Selain itu, berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan fatwa MUI, juga telah dikantongi.
Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang. Salah satu kejadian yang menarik perhatian adalah beredarnya video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April sebelumnya.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.