IndonesiaBuzz: Indramayu, 14 Juli 2023 – Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dikonfirmasi, Lucky Hakim pun membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Bahkan, ia menyatakan bahwa akan hadir untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus tersebut.
“Insya Allah saya akan hadir,” ujar Lucky.
Dalam perkara Panji Gumilang, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Informasi ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandani saat dikonfirmasi pada Kamis (6/7/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Ada dua laporan polisi yang dilakukan terhadap Panji Gumilang. Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ken Setiawan menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an bukanlah firman Tuhan.
Selain itu, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. @And.IndonesiaBuzz