Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Paman Tega Setubuhi Keponakan yang Masih di Bawah Umur

by Puthut
April 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
Paman Tega Setubuhi Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Sampang, 25 April 2024 – Adalah Z (47), seorang lelaki warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap polisi lantaran mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berumur 5 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku ketika korban sedang bermain dengan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa pelaku pencabulan telah diamankan dantelah ditetapkan sebagai terssangka.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Rinto Alwi, Minggu (21/4/2024).

Tersangkamelakukan aksi bejatnya pada 31 Maret 2024 lalu di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, di rumah pelaku. Tersangka merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Kejadian pencabulan itu terjadi pada 31 Maret lalu. Z mencabuli ponakannya saat dia sedang bermain dengan anaknya di rumah Z sendiri. Sementara saat itu pelaku sempat memberikan uang senilai Rp 5 ribu agar korban menghampirinya. Dan saat itu korban mengambil, lantas pelaku langsung memegang pinggang dan telinga korban sampai korban menangis,” lanjutnya.

Akibat perlakuan tersangka, korban menangis dan korban tersebut sempat meninggalkan tersangka. Namun setelah beberapa lama, korban kembali bermain dengan anak tersangka di rumahnya. Diketahui rumah tersangka dan korban jaraknya berdekatan.

“Itu setelah menangis, korban kembali bermain dengan anaknya. Melihat itu pelaku langsung beranjak ke dapur dan memanggil korban. Sementara saat itu korban kembali menghampiri pelaku dan pelaku langsung melancarkan aksi cabul dan persetubuhan itu,” ungkapnya.

Atas ulahnya, Z dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)

Tags: Kriminalpelecehan seksualpencabulan
Share220SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

50 minutes ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

1 hour ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

1 hour ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

2 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In