Indonesiabuzz.com : Jatim, 14 Desember 2024 – Sindikat judi online (judol) dengan jaringan internasional berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim. Bahkan juga diduga merupakan jaringan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka yang telah ditangkap diantaranya adalah diamankan STK (48), yang merupakan warga Malang, MAS (22), warga Banyuwangi, MWF (18), warga Banyuwangi, PY (40), warga Surabaya, EC (43), warga Jakarta Barat, kemudian ES (47), yang juga merupakan warga Jakarta Barat. Eman orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
MWF dan MAS bertugas untuk mempromosikan website judi online secara aktif melalui media sosial Instagram. Kemudian ada STK dan PY bertugas untuk menyediakan rekening website situs judi online. EC sebagai direktur perseroan (perusahaan fiktif). Sedangkan ES sebagai operasional keuangan perseroan (perusahaan fiktif).
“Modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online. Menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” terang Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Kamis (12/12/2024).
“Tersangka enam orang. Satu orang dibantarkan karena menderita sakit. Peranya ada sebagai admin, pemilik akun promosikan judi tersebut ada masuk dalam sindikat untuk tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
“Perputaran uang dalam rekening dalam waktu 6 bulan, 200 milyar,” pungkas Charles.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai 4,9 milyar rupiah, 1 unit PC, 3 unit CPU, 49 HP, 375 kartu ATM beserta tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku akta pendirian PT, dan satu bendel slip transfer. (Puthut-Red)







