IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Juli 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinan atas maraknya praktik jual beli rekening bank untuk keperluan judi online yang terjadi belakangan ini. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin (8/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui bahwa penanganan masalah ini tidaklah mudah.
Menurut Dian, sulitnya mendeteksi praktik jual beli rekening bank ini terletak pada cara yang tidak langsung dan terstruktur dari kegiatan tersebut. “Kita menghadapi kesulitan karena tidak ada nasabah yang secara terang-terangan mengakui niatnya untuk menjual rekening banknya,” ujarnya.
OJK telah menginstruksikan kepada lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk judi online. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan ini.
Selain itu, pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko menjual rekening bank ke pihak lain juga disoroti oleh Dian. “Edukasi ini harus lebih ditingkatkan agar masyarakat memahami bahaya yang dapat timbul dari tindakan seperti ini,” tambahnya.
Dian juga menekankan perlunya peningkatan sistem deteksi dini dan parameter yang lebih ketat untuk mengidentifikasi transaksi terkait judi online. Hal ini dibutuhkan mengingat transaksi pada aktivitas judi online cenderung kecil dalam nominal tetapi sering dilakukan, sehingga sulit dideteksi secara manual.
“Kami terus mengembangkan parameter untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan, termasuk yang melibatkan nominal kecil namun dilakukan dengan frekuensi tinggi,” jelasnya.
Upaya ini sejalan dengan implementasi sistem IT dan teknologi anti-penipuan yang lebih canggih di sektor perbankan guna memastikan keamanan transaksi nasabah secara menyeluruh.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengontrol peredaran rekening bank yang terlibat dalam praktik ilegal seperti jual beli untuk judi online, demi menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.