Indonesiabuzz.com : Makassar, 6 Januari 2025 – Akibat viralnya video CCTV yang memperlihatkan seorang Dosen Universitas Islam Makassar bernama Amal Said yang meludahi seorang kasir sebuah swalayan itu, kini sang dosen nasibnya semakin tak menentu. Video yang viral di jagad maya nusantara itu menuai banyak sekali komen berisi kecaman, umpatan dan sumpah serapah dari nitizen yang sangat ‘bijaksana’.
Kabar terbaru, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat kepada sang dosen. Sanksi ini diungkapkan oleh Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman.
“Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Lukman.
Lukman mengatakan berdasarkan hasil sidang Komisi Etik LLDikti Wilayah IX, Amal Said dianggap melakukan pelanggaran tingkat sedang. Sehingga Amal Said harus menerima sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dari sebelumnya golongan IVc menjadi IVb.
“Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya.
Lukman menyebut Amal Said saat ini bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX, Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Amal disebut masih tetap bisa kembali menjadi dosen jika ada kampus yang bersedia menerimanya.
“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” katanya.
Amal Said juga telah dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.
Amal Said juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan. Amal Said pun terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf. (Ananda-Red)







