IndonesiaBuzz: Wonogiri, 20 Juni 2025 – Sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Wonogiri masih menarik iuran dari siswa meski telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA). Kebijakan itu dinilai sebagai upaya realistis untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di tengah keterbatasan dana operasional.
Kepala MI Darul Iman Wonogiri, Parwanti, mengungkapkan bahwa sejak mulai menerima BOS dan BOSDA pada 2018, madrasah yang ia kelola tetap membebankan iuran atau infak kepada siswa. Hal ini dikarenakan dana BOS yang diterima belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah secara menyeluruh.
“Pengertian pendidikan gratis itu adalah siswa tidak dibebani biaya operasional inti. Tetapi untuk pengembangan kegiatan siswa, kami tetap meminta infak, besarannya pun disesuaikan dengan kemampuan orang tua,” jelas Parwanti, Jumat (20/6/2025).
Infak rata-rata yang diterima mencapai Rp100.000 per siswa per bulan. Dana ini digunakan untuk program makan siang (sebelum program makan bergizi gratis dari pemerintah berjalan), transportasi antarjemput siswa, serta kegiatan ekstrakurikuler seperti pekan olahraga dan seni madrasah.
MI Darul Iman saat ini memiliki 84 siswa dengan total dana BOS yang diterima lebih dari Rp700.000 per siswa per tahun, ditambah BOSDA senilai Rp187.000 per siswa per tahun. Namun, jumlah tersebut belum cukup menutupi kebutuhan dasar sekolah, terutama dalam hal pembayaran honorarium bagi para guru.
“Belanja pegawai saja sekitar Rp7 juta per bulan untuk 12 guru. Rata-rata mereka hanya menerima Rp400.000 hingga Rp450.000 per bulan. Kami sering menomboki dari uang pribadi untuk menutupi kekurangan,” ungkap Parwanti.
Di sisi lain, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengakui bahwa nilai BOSDA yang diberikan pemerintah daerah masih terbatas karena keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Oleh karena itu, Pemkab tidak dapat memaksa sekolah swasta menyelenggarakan pendidikan sepenuhnya gratis hanya karena telah menerima BOSDA.
“Memang antara beban operasional dan bantuan yang diberikan belum seimbang. Kami tidak bisa melarang sekolah menarik iuran, selama penggunaannya jelas dan transparan. Tapi jangan sampai menerima BOS lalu menarik iuran tanpa dasar yang sah,” tegas Setyo.







