IndonesiaBuzz: Madiun, 24 September 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190,67 juta. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan perkara dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda M. Satrya.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu pembayaran yang disepakati tidak kunjung dilunasi.
“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar Agung, Kamis (24/9/25).
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kasus bermula ketika tersangka memesan sejumlah rokok kepada korban. Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39,61 juta dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151,06 juta dengan janji pembayaran paling lambat 16 Januari 2025.
Dengan demikian, total rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190,67 juta.
Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, kewajiban tersebut tidak kunjung dilunasi. Korban kemudian beberapa kali menagih pembayaran kepada tersangka.
Upaya penagihan berlanjut pada 24 Maret 2025. Korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka. Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp190,67 juta dengan batas waktu maksimal tiga bulan atau hingga 24 Juni 2025.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tetap tidak dilakukan. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Madiun.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Agung.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lain. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan surat pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan melalui WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan transaksi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang Agung.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agung menegaskan Polres Madiun akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Madiun juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian, khususnya dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (M.Kridho /Koresponden Madiun)







