IndonesiaBuzz; Jakarta, 24 September 2026 – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk dalam hal pemberian fasilitas.
Pernyataan itu disampaikan Saan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saan menekankan seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi.
“Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama,” kata Saan, Kamis (24/9/26).
Wakil Ketua Umum Partai NasDem tersebut mengatakan pimpinan DPR mendorong Komisi II dan Komisi XIII untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.
Komisi II DPR diketahui memiliki hubungan kerja dengan Ombudsman, sedangkan Komisi XIII bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kedua komisi tersebut didorong menggelar rapat untuk membahas temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Temuan fasilitas mewah itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke lapas tersebut sepanjang 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas yang ditemukan berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Fikri, fasilitas tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai hunian apartemen meski bangunannya berukuran relatif kecil.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Temuan Ombudsman tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan fasilitas tersebut.
Willy menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait akan dipanggil dalam waktu dekat.
Menurut Willy, temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” ucap Willy.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai temuan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga pemerintah.
Menurut Dede, Ombudsman memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, mulai dari tingkat pemerintahan daerah hingga pemerintah pusat.
Dede juga mengatakan Ombudsman perlu menyampaikan hasil temuannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” kata Dede.
Temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian parlemen dan Ombudsman. DPR mendorong adanya penjelasan dari pihak terkait sekaligus langkah perbaikan agar pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip kesetaraan dan ketentuan yang berlaku. @yudi






