Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Merasa Berkuasa, Ngerinya Kelakuan Seorang Pemuda di Malang

by Puthut
December 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
Merasa Berkuasa, Ngerinya Kelakuan Seorang Pemuda di Malang

Tersangka MHA (21), pelaku pemerkosaan.

Indonesiabuzz.com : Malang, 8 Desember 2024 – Adalah MHA (21), seorang pengasuh yang sekaligus merupakan anak dari pemilik sebuah panti asuhan di Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dengan begitu teganya melakukan pencabulan kepada anak asuh di panti asuhan milik orang tuanya. Hal tersebut dilakukan oleh tersangka MHA selama kurun waktu satu tahun.

“Selama hampir satu tahun, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di aula panti dan kamar pribadi,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, pada Sabtu (7/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban kebejatan MHA yang berusia 16 tahun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan MHA kepada dirinya, ke Polres Malang. Korban mengaku telah diperkosa oleh MHA berulang kali.

“Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dan kemudian mengajak korban ke aula atau kamar pribadi. Disana korban dicabuli oleh pelaku,” lanjut Erlehana.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Lebih parahnya, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru bahwa pelaku juga melakukan pencabulan terhadap kakak korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Namun masih kita dalami, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tapi dibenarkan oleh pelaku,” terang Erlehana.

Dari keterangan beberapa saksi, pelaku MHA ternuata juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti lainnya.

“Dari saksi merupakan teman korban juga ada keterangan bahwa mereka menerima pelecehan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.

MHA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)

Tags: Malangpanti asuhanpemerkosaanpencabulanPolres Malang
Share220SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

4 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In