Indonesiabuzz.com : Malang, 8 Desember 2024 – Adalah MHA (21), seorang pengasuh yang sekaligus merupakan anak dari pemilik sebuah panti asuhan di Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dengan begitu teganya melakukan pencabulan kepada anak asuh di panti asuhan milik orang tuanya. Hal tersebut dilakukan oleh tersangka MHA selama kurun waktu satu tahun.
“Selama hampir satu tahun, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di aula panti dan kamar pribadi,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, pada Sabtu (7/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban kebejatan MHA yang berusia 16 tahun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan MHA kepada dirinya, ke Polres Malang. Korban mengaku telah diperkosa oleh MHA berulang kali.
“Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dan kemudian mengajak korban ke aula atau kamar pribadi. Disana korban dicabuli oleh pelaku,” lanjut Erlehana.
Lebih parahnya, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru bahwa pelaku juga melakukan pencabulan terhadap kakak korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Namun masih kita dalami, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tapi dibenarkan oleh pelaku,” terang Erlehana.
Dari keterangan beberapa saksi, pelaku MHA ternuata juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti lainnya.
“Dari saksi merupakan teman korban juga ada keterangan bahwa mereka menerima pelecehan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.
MHA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)







