Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Merasa Berkuasa, Ngerinya Kelakuan Seorang Pemuda di Malang

by Puthut
December 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
Merasa Berkuasa, Ngerinya Kelakuan Seorang Pemuda di Malang

Tersangka MHA (21), pelaku pemerkosaan.

Indonesiabuzz.com : Malang, 8 Desember 2024 – Adalah MHA (21), seorang pengasuh yang sekaligus merupakan anak dari pemilik sebuah panti asuhan di Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dengan begitu teganya melakukan pencabulan kepada anak asuh di panti asuhan milik orang tuanya. Hal tersebut dilakukan oleh tersangka MHA selama kurun waktu satu tahun.

“Selama hampir satu tahun, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di aula panti dan kamar pribadi,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, pada Sabtu (7/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban kebejatan MHA yang berusia 16 tahun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan MHA kepada dirinya, ke Polres Malang. Korban mengaku telah diperkosa oleh MHA berulang kali.

“Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dan kemudian mengajak korban ke aula atau kamar pribadi. Disana korban dicabuli oleh pelaku,” lanjut Erlehana.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Lebih parahnya, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru bahwa pelaku juga melakukan pencabulan terhadap kakak korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Namun masih kita dalami, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tapi dibenarkan oleh pelaku,” terang Erlehana.

Dari keterangan beberapa saksi, pelaku MHA ternuata juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti lainnya.

“Dari saksi merupakan teman korban juga ada keterangan bahwa mereka menerima pelecehan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.

MHA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)

Tags: Malangpanti asuhanpemerkosaanpencabulanPolres Malang
Share220SendScan

Trending

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda
News

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

9 hours ago
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor
News

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

9 hours ago
Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi
News

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

9 hours ago
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South
News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South

10 hours ago
Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas
News

Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

September 12, 2026
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

September 12, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Lapas Pemuda Madiun Gelar Peringatan Maulid Nabi: Gus Danang Al Bento Ajak WBP Teladani Rasulullah

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In