Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Mediasi Gugatan Nasabah KPR dan Bank Mandiri di PN Madiun Belum Capai Titik Temu

by Arn
October 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Mediasi Gugatan Nasabah KPR dan Bank Mandiri di PN Madiun Belum Capai Titik Temu

Bank Mandiri belum serahkan jawaban tertulis, mediasi kembali dijadwalkan pekan depan | Senin, 20 Oktober 2025 | Foto : Arn

IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Oktober 2025 – Proses mediasi antara Dwi Ernawati, nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asal Kabupaten Madiun, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Hingga kini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa perbankan tersebut.

Dalam sidang mediasi ketiga yang digelar Senin (20/10/2025), pihak Bank Mandiri belum siap memberikan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai dengan mediasi ketiga ini, belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu minggu depan,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai sidang mediasi.

BeritaTerkait

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam jangka waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan sidang pokok perkara. Namun, waktu mediasi bisa diperpanjang atas kesepakatan para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Advokat spesialis perkara perbankan itu menegaskan bahwa pihaknya masih berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pokok perkara.

“Baik penggugat maupun tergugat sama-sama berharap ada penyelesaian damai. Akan tetapi, tentu prosedurnya tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari pihak tergugat,” ungkapnya.

Dalam proposal penyelesaian yang diajukan ke Bank Mandiri, penggugat menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain:

1. Ganti rugi material berupa pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan.

2. Permintaan agar Bank Mandiri mengeluarkan surat pemutihan atau keterangan ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.

3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

4. Pemulihan nama baik dengan tambahan nilai gugatan sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, legal officer Bank Mandiri, Hananto, yang hadir dalam sidang mediasi, belum bersedia memberikan pernyataan resmi kepada media.

“Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan. Nanti akan kami sampaikan (permintaan konfirmasi),” ucapnya singkat saat meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Kasus gugatan ini kini masih dalam tahap mediasi dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Semua pihak diharapkan dapat mencapai solusi win-win agar proses hukum tidak berlarut dan hak nasabah tetap terlindungi. (Arn/Tim)

Tags: Bank MandiriBerita madiunKPR MandiriWahyu Dhita Putranto
Share220SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

5 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In