IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada hari ini, Kamis (19/12/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa.
“Betul,” ujar Arief melalui pesan singkat kepada wartawan, seperti dilansir Bisnis.com. Namun, Arief tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diperiksa terkait Budi Arie. Ia mengarahkan agar wartawan menanyakan hal tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).
“Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” ungkap Arief singkat.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap adanya kasus judi online (judol) yang melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat dipimpin oleh Budi Arie Setiadi.
Kini, Budi Arie menjabat Menteri Koperasi dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sementara jabatan Menkomdigi dipegang oleh Meutya Hafid.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus judi online yang diduga melibatkan oknum-oknum aparatur di Komdigi. “Kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto pada Senin (25/11/2024) lalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari jumlah itu, sepuluh tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli Adhi Kismanto alias AK, yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. Selain Adhi, terdapat sembilan tersangka lainnya yang berperan dalam mencari dan memblokir website judi online.
Polisi juga tengah mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus judi online ini. Dua tersangka berinisial D dan E telah ditangkap dalam kasus TPPU tersebut.







