IndonesiaBuzz: Madiun, 20 Juni 2025 – Keputusan Polres Madiun Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, menuai protes.
Mantan Dekan FISIP UMMAD, Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., bersama mantan mahasiswa Ilham M., melayangkan surat keberatan tertanggal 18 Juni 2025 kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota.
Mereka mendesak agar keenam tersangka dikembalikan ke ruang tahanan karena keputusan penangguhan dinilai mencederai rasa keadilan.
“Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis mereka.
Surat itu juga menyebut bahwa keenam tersangka dibebaskan dari tahanan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mahfudz dan Ilham mengancam akan menggerakkan aksi demonstrasi bersama mahasiswa serta melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik, dan Mabes Polri jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi kebijakan tersebut, kuasa hukum korban, Prijono, S.H., menyatakan bahwa meski penangguhan penahanan merupakan hak penyidik, langkah itu tetap perlu dikaji ulang secara objektif.
“Memang penangguhan penahanan terhadap tersangka itu semata-mata memang hak penuh dari penyidik,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa dari sisi hukum, penahanan didasarkan pada dua alasan: subjektif dan objektif.
Dalam kasus ini, ada potensi ancaman terhadap kelancaran proses hukum.
“Kalau enam tersangka itu dikeluarkan, itu memang seolah-olah nanti tetap berpotensi mempengaruhi saksi, mengintimidasi saksi, mengatur saksi. Nanti kalau di persidangan, diaturlah keterangannya dan itu dan inilah,” jelasnya. Jadi kalau menurut saya, penangguhan penahanan terhadap enam tersangka itu perlu ditinjau ulang, walaupun penahanan atau penangguhan penahanan itu haknya penyidik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menjelaskan bahwa enam tersangka mendapatkan penangguhan penahanan sejak Senin (16/6/2025), setelah permohonan disertai surat dari kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
“Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Penangguhan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan atau tanpa jaminan, selama tersangka memenuhi syarat tertentu.
“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Dwi Rizaldi Hatmoko melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 5 September 2024 di lingkungan kampus UMMAD.
Setelah gelar perkara pada 4 Juni 2025, enam tersangka ditetapkan, yaitu: 1. Muhammad Halim Kusuma 2. Slamet Asmono 3. Muhammad Rifa’at Adiakarti 4. Santosa Pradana P.S.N. 5. Yan Aditya Pradana 6. Muhammad Hasal Al Bana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka terhadap korban, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.







