IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi kutipan Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, Selasa (1/7).
Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6) lalu. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis awal kepada Harvey berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan komoditas timah pada periode 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun atas kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun untuk pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, serta kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.
Dalam prosesnya, Harvey menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut sebagian digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan breaking news dan pilihan berita terbaik langsung di ponselmu. Akses sekarang di IndonesiaBuzz.com WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbB0Pi6GpLHNXUg9xv0g







