Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

by Nor Eko
July 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (foto istimewa)

IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi kutipan Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, Selasa (1/7).

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6) lalu. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis awal kepada Harvey berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan komoditas timah pada periode 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun atas kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun untuk pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, serta kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.

Dalam prosesnya, Harvey menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut sebagian digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan breaking news dan pilihan berita terbaik langsung di ponselmu. Akses sekarang di IndonesiaBuzz.com WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbB0Pi6GpLHNXUg9xv0g

Tags: 20 Tahun PenjaraHarvey Moeismahkamah agungTolak kasasi
Share220SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

46 minutes ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

1 hour ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

1 hour ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

2 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In