IndonesiaBuzz: Wonosobo, 28 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo menunjukkan respons cepat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor di kawasan wisata Dieng dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, Rabu (24/12/25).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkir Penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadas Putih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Kejadian diketahui sekitar pukul 16.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Wonosobo pada sore hari.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial U.K. (35), warga Kecamatan Wonosobo. Sepeda motor miliknya, dilaporkan hilang saat diparkir di area penginapan. Kendaraan tersebut saat itu disewakan kepada saksi peminjam berinisial P.S.M. (23), warga Kota Tangerang Selatan, yang tengah berwisata di Dieng.
Menurut keterangan, sepeda motor diparkir sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku pencurian adalah S.A.P. alias A.M. (26), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara cepat begitu laporan diterima.
“Begitu laporan masuk sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Arif. Minggu (28/12/25)
Pelaku diamankan di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sepeda motor hasil curian diketahui disembunyikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci palsu berbentuk kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah helm, serta satu set jas hujan milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan pelaku usaha persewaan kendaraan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di kawasan wisata serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)







