IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Februari 2024 – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi bahwa sistem rekapitulasi suara atau Sirekap tetap akan terus beroperasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat terus mengakses Sirekap dan mendapatkan informasi terkini mengenai hasil Pemilu 2024.
“Saat ini, Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya memberikan saran kepada KPU untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS) di Sirekap. Alasan di balik saran tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano pada Pemilu 2024.
Idham menjelaskan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu bertujuan agar data dalam Sirekap tetap akurat. KPU sebelumnya sempat menghentikan sementara Sirekap untuk memastikan akurasi data beberapa waktu lalu.
“Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024, sehingga Sirekap adalah bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat,” tambah Idham.
Dalam keterangan resmi dari situs web KPU, Sirekap dikembangkan untuk perhitungan suara dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara serta proses rekapitulasi. KPU menegaskan komitmennya untuk terus memanfaatkan Sirekap pada Pemilu 2024 guna menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Masyarakat dapat memantau perkembangan secara langsung melalui situs web resmi KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id/. Namun, KPU menegaskan bahwa hasil yang ditampilkan merupakan real count, bukan hasil akhir dari Pemilu 2024.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengkritik langkah KPU yang menghentikan proses rekapitulasi suara di beberapa daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota. Koalisi menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan tanpa dasar hukum, yang berpotensi menjadi praktik curang dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menilai peristiwa ini perlu diinvestigasi karena penghentian rekapitulasi berpotensi membuka peluang kecurangan. “Potensi kecurangan di dalamnya sangat kuat,” ujar Fadli.@cinde







