IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penghitungan total uang yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) malam sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita mencapai Rp56 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
“Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain uang tunai, KPK juga menyita 11 mobil mewah dari kediaman Japto. Rinciannya mencakup Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting serta barang elektronik turut diamankan oleh penyidik.
“Dan (disita) dokumen dan barang elektronik,” tambah Tessa.
Penyitaan ini diyakini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah yang menjerat Rita Widyasari. Penyidik KPK saat ini tengah menelaah barang bukti yang telah dikumpulkan.
Sejauh ini, KPK telah menyita total 104 kendaraan yang diduga terkait dengan pencucian uang Rita. Dari jumlah tersebut, 72 unit adalah mobil dan 32 lainnya merupakan sepeda motor. Selain kendaraan, KPK juga menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6,7 miliar dan mata uang asing senilai Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS.
KPK meyakini bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dalam jumlah besar. Ratusan dokumen serta bukti elektronik yang telah dikumpulkan memperkuat dugaan tersebut.







