IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur berinisial AM untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merujuk pada Anik Maslachah yang menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jatim.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.







