Indonesiabuzz.com : Madiun, 10 Desembsr 2024 – Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi ditetapkan oleh Kejari Kota Madiun menjadi tersangka kasus korupsi dalam penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos/Fasum di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada awak media pada Senin (9/12/2024).
Dede menuturkan, kasus ini dimulai dari pihak pengembang PT. PLP yang mengajukan permohonan terkait pengembangan perumahan di Jl. Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro,
Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada tahun 2012.
Pada waktu itu, piihak pengembang mengajukan pembangunan 38 unit rumah, berdasarkan penggabungan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun sesuai SKRK/advice planning (siteplan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun, maka pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang akan dibangun.
Namun pengembang ternyata telah memanipulasi data dokumen perizinan yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang yakni untuk 38 unit rumah.
“Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyutujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut yang seharusnya sebagian untuk Fasum (dijual),” lanjut Dede.
Dede menyebut pihak pengembang berusaha menyerahkan fasos/fasum beberapa kali (2016-2021). Namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning/siteplan yang ditetapkan.
“Pihak Pemerintah Kota Madiun mengharuskan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pihak pengembang telah membangun 3 unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH,” terangnya.
“Sehingga menyebabkan kekurangan fasilitas untuk masyarakat, pengembang bahkan mengkomersialkan dengan menjual 3 unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” imbuh Dede.
Selain Sudarnadi, ada dua tersangka lainnya, yaitu pihak pengembang Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.
“Jadi selain Kepala Kantor ATR/BPN iniisial S juga ada dua tersangka lain dari pihak pengembang. Inisial HS dan TI,” tandas Dede.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah turut memberika pernyataan bahwa niat jahat pengembang perumahan yang melakukan manipulasi fasos dan fasum merugikan banyak pihak, yakni penghuni perumahan hingga negara (Pemkot).
“Jadi warga yang ada di perumahan seharusnya mendapatkan hak-haknya, kemudian Pemerintah bisa menunaikan kewajibannya untuk membangun atau mensejahterakan masyarakat perumahan tersebut serta bertambahnya aset Negara/Pemerintah Kota Madiun,” kata Dicky.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Puthut-Red)