IndonesiaBuzz, Wonogiri, 9 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial AHR alias Dul (26) diamankan polisi dengan barang bukti 10 butir obat jenis Riklona.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeriksa AHR. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan lima butir Riklona yang disimpan di saku celana pria tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan aktivitas AHR yang meresahkan warga di wilayah Puhpelem.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Saat diperiksa, polisi menemukan lima butir obat Riklona di saku celana AHR. Ketika dimintai keterangan, pria berusia 26 tahun itu mengaku masih menyimpan lima butir obat serupa di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas membawa AHR menuju kediamannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Lima Butir Riklona Kembali Ditemukan di Gudang
Setibanya di rumah, AHR menunjukkan lokasi penyimpanan obat yang berada di sebuah gudang di samping rumahnya.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan kembali menemukan lima butir Riklona.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 10 butir Riklona.
Selanjutnya, AHR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terancam Sanksi Berdasarkan UU Psikotropika
Atas dugaan perbuatannya, AHR dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan obat-obatan yang tergolong terlarang tanpa hak dan dasar yang sah karena dapat berujung pada proses hukum.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).




