Indonesiabuzz.com : Probolinggo, 23 Oktober 2024 – Seorang wanita bernama Supiani (46) dengan penuh keyakinan telah tega membunuh suami yang dinikahinya dengan siri bernama Tomo (60), dengan cara memukul kepala suaminya dengan alu atau kayu yang digunakan sebagai penumbuk kopi.
Tindak pidana tersebut terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (22/10/2024).
Pelaku melakukan pembunuhan tersebut ketika korban sedang tertidur.
Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah cemburu. Pasalnya, korban yang sering melakukan KDRT terhadap pelaku, mengancam pelaku dengan ancaman akan diceraikan dan kembali ke istri pertamanya.
“Sebelumnya korban sering aniaya istri (pelaku), bahkan pelaku sempat mengancam korban jika kamu terus melakukan penganiayaan, maka saya akan membalas,” kata Hartawan.
“Status pelaku merupakan istri siri, dan korban pernah ngomong kalau mau kembali ke istri pertamanya, ini menyebabkan pelaku cemburu dan sakit hati,” imbuhnya.
“Sebelum peristiwa pembunuhan, antara pelaku dan korban cekcok, sehingga pada saat korban tidur pulas di kamarnya dengan posisi miring ke kiri, oleh pelaku langsung dianiaya, dan korban dipukul di bagian wajahnya pakai alu atau kayu penumbuk kopi 1 kali,” bebernya.
Hasil visum pada korban menunjukkan bahwa korban mengalami luka yang parah pada bagian kepala dan wajah, yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puthut-Red).







