IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Agustus 2026 – Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, akan dikaji ulang setelah mendapat penolakan dari warga.
Hari menyatakan pemerintah daerah tidak akan memaksakan rencana tersebut apabila masyarakat tetap tidak berkenan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengalihkan pengelolaan sampah ke lokasi yang sudah tersedia di Kaliabu.
Pernyataan itu disampaikan Hari usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026.
Sikap pemerintah daerah tersebut disampaikan menyusul penolakan warga RW 07, yang meliputi RT 31 hingga RT 35, terhadap rencana pengembangan TPST Punjul.
Hari menjelaskan, pengembangan TPST tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mengubah lokasi yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah menjadi fasilitas pengelolaan sampah yang lebih terpadu.
“Karena sebenarnya kita ingin bagaimana mereka memanfaatkan. Dulu sudah menjadi tempat sampah yang mungkin belum terpadu. Kita akan berubah menjadi tempat sampah yang terpadu,” kata Hari.
Menurutnya, konsep TPST yang direncanakan tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sampah.
Fasilitas tersebut juga diarahkan menjadi sarana edukasi dan ruang yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
Hari mengatakan pengelolaan sampah akan dikembangkan dengan konsep ekonomi sirkular, sehingga sampah yang masuk dapat diolah kembali menjadi produk bernilai guna dan bernilai ekonomi.
“Bisa menjadi tempat edukasi masyarakat, tempat rekreasi masyarakat. Tapi ada beberapa yang belum memahami sehingga mereka menolak,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan TPST secara baik justru dapat membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat sekitar. Pemerintah juga merancang fasilitas tersebut agar persoalan bau dan kebersihan dapat diminimalkan.
“Sebenarnya bagus bagi mereka, akan bisa meningkatkan income di sekitar situ. Karena tempat pembuangan sampah terpadu itu di situ tidak ada bau, bersih, kemudian menjadi tempat edukasi seluruh anak-anak kita,” jelasnya.
Selain menjadi fasilitas pengolahan sampah, TPST juga dirancang untuk mendukung pengembangan ekonomi sirkular.
Sampah yang masuk tidak seluruhnya berakhir sebagai limbah, melainkan dapat dipilah dan diolah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Anak-anak itu tahu hasilnya nanti apa. Limbah dari sampah itu bisa menjadi ekonomi sirkuler. Bisa dimanfaatkan mulai dari tutup botol kemudian dari hal-hal yang lain bisa diproduksi di situ,” kata Hari.
Namun, Hari mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami secara utuh konsep pengembangan TPST tersebut.
Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan pendekatan untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin memaksakan pembangunan apabila penolakan masyarakat tetap terjadi. Pemkab Madiun masih memiliki alternatif lokasi pengelolaan sampah di Kaliabu.
“Ya mungkin kurang pemahaman saja. Sebenarnya kita sudah berupaya. Tapi karena kita masih ada juga tempat sampah yang ada di Kaliabu, nanti akan kita alihkan,” ungkapnya.
Hari menegaskan aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan rencana pengembangan TPST Punjul.
Pemerintah, menurutnya, tetap berupaya memberikan pelayanan pengelolaan sampah terbaik tanpa mengabaikan sikap warga.
“Mereka sudah tidak sepakat. Tujuan kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi masyarakatnya belum kerso (berkenan), ya kita kaji dulu,” pungkasnya. (@Arn)







