IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gatot ditahan KPK pada Rabu (26/8/26) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi. Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Gatot mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 157 dan tangannya diborgol.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan terhadap Gatot dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers.
Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik menjelaskan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan kegiatan importasi.
Menurut KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH,” kata Taufik.
Penerimaan tersebut, menurut KPK, terjadi ketika Gatot masih menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diduga diserahkan John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.
“Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya,” ungkap Taufik.
KPK mengungkap perkara tersebut bermula ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dalam pertemuan tersebut, John Field menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau pemeriksaan dari pihak Bea Cukai.
Namun, dalam pertemuan itu diduga muncul permintaan sejumlah uang untuk jajaran Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot.
Dalam pertemuan lanjutan itu, John Field disebut meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
Rizal kemudian menawarkan pertemuan dengan Djaka Budhi Utama yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menyebut selanjutnya terjadi pertemuan antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, sejumlah pihak Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.
“Adapun ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” kata Taufik.
Permintaan tersebut kemudian berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John Field disebut menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan uang bulanan dalam mata uang dolar Singapura untuk sejumlah bagian di Bea Cukai.
Untuk jatah Subdirektorat Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko. Dari aliran tersebut, Gatot diduga menerima bagian Rp3,25 miliar yang diserahkan secara berkala di ruang kerjanya.
Selain itu, Rizal disebut memberikan arahan kepada staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC agar membantu proses pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray Cargo.
“Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama,” jelas Taufik.
KPK menduga pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan John Field mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penindakan dan pemeriksaan kepabeanan.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan DJBC. @yudi







