Indonesiabuzz.com : Malang, 6 Mei 2024 – Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor yang beranggotakn 4 orang residivis.
Keempat pelaku yang merupakan kriminil kambuhan tersebut antara lain adalah A (33), warga Sukun, Kota Malang, PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa tiga dari empat tersangka yakni PA, TW dan AR ditangkap di sebuah hotel di Jalan Tanimbar, Kota Malang. Sementara tersangka A berhasil ditangkap di parkiran Pasar Besar Malang pada hari yang sama.
“Komplotan sudah mencuri motor di 19 TKP di wilayah Kota Malang. Lima unit motor dan barang bukti lain kita amankan dari para pelaku,” ujar Danang, Kamis (2/5/2024).
Sedangkan keberadaan motor hasil curian yang dilempar ke penadah di wilayah Bangkalan, Madura, masih dalam pelacakan.
Danang menjelaskan bahwa masing – masing pelaku memiliki tugas yang berbeda. Tersangka A bertugas mencari target sasaran di rumah kos, penginapan, hotel atau rumah. Setelah menemukan sasaran, tersangka menghubungi tersangka PA dan TW.
“Setelah dirasa aman, motor kemudian dicuri bersama tersangka AR menggunakan mata kunci yang dibuat khusus oleh para pelaku,” jelas Danang.
Di antara belasan TKP itu, para tersangka diketahui telah mencuri motor di sebuah penginapan Jalan Terusan Cikampek, Kota Malang dan motor di parkiran hotel De Warna Jalan Letjen Sutoyo, serta di hotel lain di Jalan Aris Munandar, Kota Malang. (Puthut-Red)







