IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 November 2026 – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh publik. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dasar hukum dan tidak melalui prosedur resmi penegakan hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Bahkan, penyidik menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas ilegal dengan menghapus data log pada Oktober 2026.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi),” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Pengungkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan pelanggaran prosedur hukum. Pasalnya, penyadapan yang semestinya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan resmi justru diduga dijalankan tanpa dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur Penegakan Hukum
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Padahal, pelaksanaan penyadapan oleh aparat harus mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan penyadapan memiliki dasar yang sah serta tidak disalahgunakan.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan bahwa penyadapan dilakukan secara sewenang-wenang terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya.
Data Log Diduga Dihapus untuk Hilangkan Jejak Aktivitas Ilegal
Selain mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi upaya penghilangan jejak digital melalui penghapusan data log pada Oktober 2026.
“Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ucap Asep.
Penghapusan data log tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan. Temuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan bagaimana praktik penyadapan ilegal tersebut dijalankan.
Bareskrim Polri terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan perlindungan hak privasi. @yudi







