IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 November 2026 – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto. Selain nomor telepon Presiden, penyidik mengungkap adanya sejumlah pihak lain yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, ketiga tersangka masing masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Hasil sidik secara scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon kepala negara serta sejumlah pihak lainnya.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Dalam konstruksi perkara sementara, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa melalui prosedur yang sah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem atau perangkat elektronik.
Praktik tersebut akhirnya terendus dan dilaporkan kepada Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengumpulkan keterangan, menelusuri aktivitas elektronik, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk mekanisme penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan para tersangka.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebelas Ponsel hingga Empat Flashdisk Disita
Untuk mendukung proses pembuktian, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit tablet, serta empat buah flashdisk.
“Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk,” ujar Asep.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk menelusuri jejak aktivitas elektronik dan mengungkap keterlibatan para tersangka.
Melalui pendekatan scientific crime investigation, Bareskrim Polri berupaya membangun pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang telah disita.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. @yudi







