IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Februari 2025 – Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan, Kamis (13/2/2025). Indra seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang mencapai Rp 1 triliun.
“Tidak hadir. Nanti dicek dulu sama penyidiknya apakah ada konfirmasi atau tidak,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Selain Indra Widjaja, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, yaitu Ferriyadi Hartadinata, Direktur PT Hartadinata Abadi; Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan Taspen; serta Agung Cahyadi Kusumo, Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa pada Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Antonius ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (8/1/2025).
Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Antonius dan Ekiawan diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” kata Asep.
KPK juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana ini. Beberapa di antaranya adalah PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” tambah Asep.
Kasus ini terus dalam penyelidikan intensif oleh KPK. KPK juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan





