IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Agustus 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Budi Arie dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Draf awal RPP TKPAPSE telah disusun melalui serangkaian workshop yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pada tahun 2023, tepatnya pada 17 Juli dan 14 Agustus. RPP ini juga telah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.
“Setelah itu, Kementerian Kominfo menggelar rapat pembahasan dengan berbagai pihak terkait pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024,” tambah Budi Arie.
Selain itu, konsultasi publik juga telah dilakukan melalui Workshop Anak yang diadakan pada 18 Mei 2024. Acara tersebut melibatkan siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh Sekolah Menengah Atas di Jakarta, serta berbagai organisasi seperti 5 Rights Foundation dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Setelah konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE. “Kami sangat menghargai setiap masukan yang diberikan untuk memastikan perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dapat terwujud secara optimal,” ujar Budi Arie.







