
Oleh: Eko Sigit Pujianto
IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Kasus polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Terlepas dari spekulasi politis yang mengitarinya, dari sudut pandang hukum, ada pertanyaan besar mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa ijazah tersebut asli, dukungan yang diperkuat pula oleh saksi hidup dari masa perkuliahan Presiden Jokowi. Namun, laporan yang diajukan pelapor hingga kini belum diproses dengan cepat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kendala hukum yang substansial, ataukah ada upaya menunda proses untuk alasan lain?
Jika memang terdapat kesalahan dalam dokumen, maka seharusnya kasus ini diselesaikan secara terang-benderang. Sebaliknya, apabila ini merupakan upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik, maka penegak hukum semestinya segera menetapkan tersangka. Bola panas yang terus menggelinding tanpa kepastian hanya mengalihkan perhatian dari pembangunan dan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Kasus ini menghadirkan dilema tersendiri: di satu sisi, yang menjadi sorotan adalah mantan kepala negara; di sisi lain, proses hukum harus berlaku adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kelompok yang sedang menjabat. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara tegas, bukan sekadar menjadi tontonan politik. Bila penegak hukum dianggap “kambing congek” karena lamban atau ragu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin terkikis.
Kasus ijazah Presiden Jokowi seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam menyelesaikan perkara dengan adil, transparan, dan profesional. Tidak ada ruang untuk ambiguitas ketika kepentingan hukum dan publik dipertaruhkan. @sigit







