Indonesiabuzz.com : Gresik, 12 Juni 2024 – Seorang Kiai yang merupakan pengasuh ponpes di Sangkapura, Bawean, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang santriwatinya.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Persidangan digelar dengan tertutup dan telah masuk agenda eksepsi dari terdakwa.
“Sidangnya tertutup, masih tanggapan eksepsi dari PH (penasihat hukum),” kata Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman, Rabu (12/6/2024).
Farkur juga menjelaskan bahwa terdakwa dijerat jaksa dengan tiga pasal sekaligus. Antara lain adalah Pasal 82 Ayat (2) Jo, Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Farkur menambahkan, majelis Hakim dipimpin oleh oleh Fifiyanti. Setelah mendengar eksepsi dari penasehat hukum dan membacakan dakwaan, ketua hakim menunda sidang selama dua pekan dengan agenda putusan sela.
“Harusnya Minggu depan sidang lagi, tapi karena Minggu depan ada libur Hari Raya Idul Adha jadi ditunda dua pekan,” pungkasnya. (Puthut-Red)